Untuk dapat menjadi Biro Perjalanan Umrah (Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU) syarat-syaratnya adalah: 1. telah memperoleh izin sebagai biro perjalanan wisata dari kementerian/instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata; 2. telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata; 3. memiliki kemampuan teknis untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, manajemen, serta sarana dan prasarana; 4. memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank; 5. memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan 6. memiliki komitmen untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
Sedangkan untuk memperoleh izin sebagai PPIU: 1. Biro Perjalanan Wisata dapat menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah setelah mendapat izin Direktur Jenderal PHU; 2. Pemilik/pengelola Biro Perjalanan Wisata harus beragama Islam; 3. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Biro Perjalanan Wisata mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kemenag Provinsi) yang masa berlakunya tidak lebih dari empat bulan; b. Copy izin usaha perusahaan yang dilegalisasi Dinas Pariwisata Provinsi atau Pemerintah Daerah setempat; c. Susunan Pengurus Penyelenggara; d. Surat keterangan domisili; e. Menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau garansi bank salah satu bank Pemerintah.
Untuk lebih lengkapnya dapat membaca peraturan-peraturan: KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 396 TAHUN 2003, KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI NOMOR D/348 TAHUN 2003, dan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2012. Peraturan-peraturan dapat dilihat/download dari website ini (regulasi). Atau jika ingin lebih jelas dapat berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kemenag di Provinsi setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar